BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan berkas penembakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan tersangka oknum anggota polisi berpangkat brigadir. Hal ini diungkapkan Ahmad Fuady SH, Kasi Pidum Kejari Batam (2/6).
Oknum anggota polisi tersebut adalah Brigadir Yondrialis yang bertugas di Polda Kepri tersangkut kasus penembakan terhadap kekasihnya, Marsulina Situngkir.
Korban Marsulina Situngkir, terang Ahmad Fuady SH, di tembak di kos-kosnya Kompleks Penuin Blok Y No 11 Kecamatan Lubuk Baja.
Menurut Ahmad Fuady SH, berkas perkara Brigadir Yondrialis sudah diserahkan ke jaksaan dan P21.
"Kami sudah menerima berkas dan tersangkanya, serta barang bukti yang digunakan Brigadir Yondrialis terhadap korban yaitu senjata api," terang Kasi Pidum Kejari Batam
Selain itu, paparnya, tersangka Brigadir Yondrialis sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Barelang. Atas perbuatannya, oknum polisi ini di jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.
"Karena berkas sudah P21, maka proses hukum selanjutnya ada di Kejaksaan Negeri Batam yang dilanjutkan ke penuntutan," kata Fuady di ruang kerjanya
Akibat penembakan oleh oknum polisi ini, korban Marsulina Situngkir mengalami luka ditangannya akibat terkena gesekan peluru. Korban juga sempat pingsan dan dilarikan oleh pelaku ke rumah sakit. (al/sidik)