BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Didi Wahyudi terkait kasus sabu seberat 1.48 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan sekagugus putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/6).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim dipimpin Sarah Lois didampingi Hakim anggota Jasael dan Endi menjatuhkan hukuman penjara terhadap Didi Wahyudi selama 7 tahun dan denda 1 milyar subsidair 3 bulan.
Menurut majelis terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta melakukan menyimpan Narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2)
Karenanya, majelis menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dalam kurungan penjara denda 1 M subsudair 3 bulan, baca Sarah Lois di persidangan.
Sebelum putusan dibacakan Hakim, JPU Arie membacakan tuntutan terdakwa Didi Wahyudi selama 9 tahun dalam penjara denda 1 M subsudair 3 bulan.
Menurut Ari, JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun dalam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat, terdakwa terbukti secara sah melakukan menyimpan tanpa hak Narkotika jenis sabu, bacanya.
Dalam amar putusan,terlihat majelis hakim sependapat dengan JPU dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut terdakwa Didi Wahyudi menerima putusan majelis hakim, sedangkan JPU Arie menyatakan pikir-pikir. (al/sidik)