BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Riki terkait kasus Narkotika sabu seberat 0,46 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Beni Agus SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/6).
JPU Beni Agus saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dikatakan bahwa Riki dituntut selama 6 tahun penjara dan denda 1 M subsudair 3 bulan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatanya dengan membeli Narkotika jenis sabu dari Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning. Sabu tersebut di beli untuk dipakai sendiri oleh terdakwa.
Sidang mndengarkan tuntutan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yetti didampingi Tiwik dan Egi Novita sebagai anggota.
Usai tuntutan yang dibacakan JPU, Hakim Majelis menyampaikan pada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU. Majelis juga bertanya pada terdakwa apakah ada pembelaan yang mau disampaikan baik secara lisan maupun tulisan, sampai Vera Yetti
Terdakwa mengatakan bahwa dia meminta pada majelis untuk memberikan keringanan atas tuntutan jaksa tersebut. "Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya sebagai tulang punggung keluarga," pinta terdakwa Riki
Sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan putusan. (Al/sidik)