BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Setelah persidangan terdakwa Albert Johannes dan empat ABKnya terkait kasus pembajakan Kapal Tangker MT. Orkim Harmony diputuskan Hakim. Kini Giliran Henje Aries Langoy alias Yance dan Hamidon bin Mat Noh warga Malaysia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)
Sidang Kedua terdakwa yang dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar, dipimpin Hakim Majelis Endi Nurindra yang didampingi hakim anggota Jasael dan Tiwik.
Endi SH selaku Ketua Majelis dalam sidang itu mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 12 tahun penjara, walaupun terdakwa menyatakan maju sendiri, tapi pengadilan akan memunjuk penasehat hukum.
"Kami dari Pengadilan Negeri Batam menunjuk Penasehat Hukum kedua terdakwa yaitu Eliswita," sampai Endi di persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena terdakwa Hamidon menghubungi Cosmos (DPO ) untuk datang ke Batam terkait adanya yang menjual minyak 7000 MT.
Cosmos (DPO),Hamidon dan Henje, baca JPU melakukan pertemuan di Hotel Gloris, dimana Henje memberitahukan pada Cosmos (DPO) dan Hamidon bahwa ada kapal Tanker yang bermuatan minyak bensin 7000 MT yang sedang dibajak oleh kawan (Ruslan).
Sementara itu, Henje mencari pembeli minyak dan mencari kapal untuk melakukan penjemputan terhadap Ruslan alias Waklan dan pembajak lainnya. Serta memindahkan minyak yang dibajak dari kapal Tengker MT. Orkim Harmony
Akibat perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 446 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 446a Jo pasal 56a ke-1 KUHP. (al/sidik)