BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Penasehat Hukum Conti, Alfonso Napitupulu SH (3/5) mengatakan bahwa informasi terbaru penetapan tersangka Tjipta Fujiarta yang belum diproses oleh Badan Reserse kriminal Mabes Polri.
Kejaksaan Agung, terang Alfonso, telah meminta Bareskrim Polri untuk menentukan kepastian hukum, dimana pihak kejaksaan meminta kepada penyidik agar menentukan sikap, sesuai fakta hukum yang dikemukakan dalam berkas perkara.
"Kejaksaan Agung sudah 7 kali bolak balik, mengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi alias (P19). Artinya, pihak jaksa meminta agar penyidik Bareskrim meng SP3 kan perkara itu kembali agar tidak selalu di P19," terang Alfonso SH
Menurut Alfonso, pihaknya sudah menyurati Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum, karena terindikasi adanya kepentingan pribadi oknum Polri dalam kasus BCC Hotel.
Secara chases kami telah melaporkan para penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kadiv Propam, sehingga mereka saat ini sebagiannya telah diperiksa, beber Alfonso SH.
Alfonso menambahkan bahwa mengacu pada ucapan Kalpolri Badrodin Haiti di berita online Sinar Harapan dan Skala News, Kamis (5/11) lalu menyatakan bahwa, bila petunjuk diberikan selalu sama maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan, paparnya (Al/sidik)