Batam I Expossidik.com - Mulai tanggal 5 Oktober lalu, KPP Batam resmi di pecah menjadi 2 kantor layanan pajak. Pemecahan ini bertujuan untuk memudahkan pelananan pajak sehingga target penerimaan pajak akan tercapai.
Untuk KPP Pratama Batam Utara meliputi wajib pajak wilayah Kecamatan Belakang Padang, Batu Ampar, Sekupang, Nongsa, Galang dan Lubuk Baja. Kantor KPP ini tetap di kantor lama yaitu di jalan Kuda Laut No.1, Batu Ampar Batam dengan nomor telepon 0778 425 009.
Sedangkan untuk KPP Pratama Batam Selatan, beralamat di Adhya Building Tower, Blok A/1 Komplek Permata Niaga Bukit Indah Suka Jadi, Jalan Sudirman dengan nomor telepon 0778 741 8660. Wilayah wajib pajak untuk KPP Pratama Batam Selatan meliputi Kecamatan Sungai Beduk, Bulang, Bengkong, Batam Kota, Sagulung dan Batu Aji.
Senin ini (12/10) kegiatan palananan sudah di mulai. Dengan berbagai keterbatasan baik pegawai yang bertugas di loket maupun system antrian. Karena masih baru maka system antrian yang dilakukan petugas pajak secara manual dengan memberikan nomor urut antrian.
Dari pantauan Ekspossidik.com di lapangan pelayanan pegawai sudah lumayan, walaupun jumlah petugas loket yang melayani pelanggan baru 4 orang saja. Petugas tersebut melayani laporan bulanan, tahunan dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak baru (NPWP-red).
Pada pemukaan layanan KPP Pratama Batam Selatan di Sukajadi, sempat terjadi insiden kecil percekcokan antara customer dengan petugas yang mengatur soal antrian, tapi hal itu tidak berlangsung lama dan cepat terselesaikan.
Sementara itu, untuk pelayanan NPWP baru bagi perseorangan maupun badan, pihak KPP Pratama Batam Selatan belum bisa memberikan nomor NPWP mengingat ada masalah di system jaringan.
“Saat ini, KPP Pratama Batam Selatan tidak bisa memberikan nomor NPWP pada pendaftar, karena ada masalah di system kami. Untuk itu, kami menerima dahulu berkas yang di masukan. Lebih lanjut, bisa menghubungi nomor 0778 480 2222,” terang petugas loket bagian pendaftaran NPWP. (Ag/Sidik)